Findy Alfiansyah Penulis
Harian Express Kaltim, SAMARINDA – TKBM Komura dan APBMI Kaltim mendesak pemerintah mencabut izin Tersus PT Prima Dermaga Perkasa di Kutai Kartanegara yang dinilai cacat hukum dan mengancam ribuan buruh, Senin (10/8/2026).
Keberatan tersebut menargetkan dua keputusan pemerintah: Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor A.1294/AL.308/DJPL dan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 47/MK/WBC.16/2026. Kedua keputusan tersebut menyangkut persetujuan penetapan Tersus PT Prima Dermaga Perkasa untuk melayani kepentingan umum dan penetapan kawasan pabean.
Dwi Hari Winarno, Ketua Koperasi TKBM Komura, menilai penerbitan keputusan ini bermasalah secara administratif. Hal tersebut dapat menimbulkan dampak besar pada kegiatan bongkar muat di kawasan Muara Berau.
“Kami mengecam tindakan penerbitan keputusan tersebut karena serampangan, cacat hukum administrasi yang nyata, didasari oleh manipulasi data teknis. Dan bahkan mengandung unsur penyelundupan hukum (legis fraud),” Ujar Dwi Hari Winarno.
Menurut Dwi, kebijakan itu bukan hanya persoalan operasional pelabuhan semata. Tetapi juga terkait keberlangsungan investasi yang telah berjalan serta mata pencarian ribuan buruh bongkar muat anggota Komura.
Apabila persoalan ini dibiarkan, lanjut Dwi, investasi berizin dapat terancam. Kondisi ini juga menciptakan ketidakpastian bagi tenaga kerja bongkar muat.
Suhadi Syam, Sekretaris Koperasi TKBM Komura, menyoroti penerapan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 52 Tahun 2021. Menurutnya, regulasi tersebut harus diterapkan konsisten guna menghindari ketidakpastian hukum dan preseden buruk bagi iklim investasi.
Terdapat sejumlah persoalan yang menjadi perhatian Komura, salah satunya terkait kepastian hukum dan kepercayaan investor. Penerbitan izin baru di atas hak konsesi yang sudah ada berpotensi menciptakan kesan bahwa investasi berizin resmi tidak mendapat perlindungan hukum memadai.
Selain itu, Komura juga menyoroti potensi munculnya high-cost economy dan efisiensi logistik. Pengalihan kegiatan operasional dapat memecah jalur logistik, menambah beban administrasi, dan memengaruhi daya saing logistik nasional.
Komura menilai kebijakan tersebut berpotensi mendorong persaingan usaha tidak sehat apabila permohonan izin didasari data teknis yang meragukan keabsahannya. Pengalihan operasional juga dapat mengganggu sistem penjadwalan dan pembagian kerja TKBM yang terstruktur di kawasan konsesi sah STS Muara Berau.
“Dualisme operasional juga menciptakan ketidakpastian hukum yang itu bisa mengganggu kepercayaan anggota terhadap tata kelola organisasi serta menimbulkan beban administratif dan hukum bagi pengurus Komura,” Papar Suhadi Syam.
Lebih lanjut, Komura berpandangan bahwa persoalan ini dapat menyebabkan disrupsi terhadap sistem ketenagakerjaan yang telah terintegrasi. Area kerja yang terikat regulasi kepelabuhanan dan kesepakatan bersama dinilai perlu mendapatkan perlindungan.
Atas dasar itu, Komura dan APBMI Kaltim mendesak pemerintah mengambil tindakan tegas. Mereka meminta Keputusan Dirjen Perhubungan Laut Nomor A.1294/AL.308/DJPL dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 47/MK/WBC.16/2026 dibatalkan, dicabut, serta dinyatakan tidak berlaku.
Organisasi tersebut juga meminta fungsi Tersus PT Prima Dermaga Perkasa dikembalikan secara terbatas untuk melayani kegiatan usaha pokok perusahaan sendiri. Tersus tersebut tidak boleh digunakan untuk kegiatan bongkar muat umum atau komersial.
Komura dan APBMI Kaltim juga mendesak pemerintah menerbitkan surat edaran kepada seluruh Tersus di sekitar STS Muara Berau maupun perairan Sungai Mahakam. Surat edaran ini diharapkan melarang layanan kegiatan kepentingan umum secara komersial.
Mereka menegaskan, kegiatan bongkar muat umum untuk ekspor dan impor seharusnya tetap dilakukan di STS Muara Berau. Kawasan tersebut merupakan kawasan pabean di wilayah konsesi PT Pelabuhan Tiga Bersaudara.
“Komura berharap pemerintah segera memberikan kepastian hukum atas persoalan tersebut agar tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan yang berdampak terhadap iklim investasi, tata kelola kepelabuhanan, serta keberlangsungan pekerjaan ribuan buruh bongkar muat di Kaltim,” Pungkasnya.


