Kamis, 27 Agustus 2026
Hot

Pembeli Lahan 1,1 Hektare di Teritip Tempuh Jalur Hukum

Pembeli lahan 1,1 hektare di Teritip, Balikpapan Timur, Ramlah, menempuh jalur hukum setelah Polda Kaltim hentikan penyelidikan dugaan penipuan. Kasus berlanjut ke perdata.

Article ad before first paragraph

Findy Alfiansyah Penulis

HARIANEXPRESS, KALTIM – Sengketa jual beli lahan seluas 1,1 hektare di Teritip, Balikpapan Timur, berlanjut ke jalur perdata setelah Polda Kaltim menghentikan penyelidikan laporan dugaan penipuan, Rabu (12/8/2026).

Pembeli lahan, Ramlah, melalui kuasa hukumnya Dedi Putra Pakpahan, menyebut lahan di Jalan Mulawarman, Kelurahan Teritip, tersebut disepakati dengan harga Rp280 ribu per meter persegi.

Dengan luas 1,1 hektare, nilai transaksi lahan tersebut mencapai lebih dari Rp3 miliar. Ramlah mengaku telah membayar Rp576,8 juta secara bertahap.

Article ad in the middle of article

Pembayaran diawali uang muka Rp200 juta pada 2022. Sertifikat tanah sempat diserahkan kepada Ramlah, tetapi kemudian diambil kembali penjual untuk mengurus penetapan ahli waris karena masih atas nama orang tua penjual.

Pembayaran tetap dilakukan hingga 2025 karena pihak Ramlah menganggap proses jual beli masih berlangsung. Pembeli juga disebut diminta membayar sejumlah biaya pengurusan, termasuk BPHTB sekitar Rp40 juta.

Persoalan muncul setelah Ramlah mendapat informasi bahwa lahan tersebut diduga telah dijual kepada pihak lain. Belakangan, terdapat pengembalian uang sebesar Rp630 juta kepada pihak pembeli.

Dedi mengatakan Ramlah tidak mengetahui alasan pengembalian tersebut karena tidak mendapat pemberitahuan langsung. Informasi justru diperoleh melalui perangkat kelurahan.

Ramlah kemudian berupaya mengembalikan uang tersebut kepada penjual, tetapi tidak berhasil karena rekening yang sebelumnya digunakan telah ditutup.

Atas persoalan tersebut, Ramlah melapor ke Polda Kaltim pada 22 Februari 2026 dengan dugaan penipuan. Namun, setelah gelar perkara pada 20 Juli 2026, penyelidikan dihentikan dan surat penghentian diterbitkan pada 28 Juli 2026.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan bahwa perkara dimaksud bukan merupakan suatu peristiwa pidana, sehingga penyelidikannya dihentikan,” Ujar Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Tedy Sopandi.

Ramlah kemudian mengajukan gelar perkara khusus pada 6 Agustus 2026 untuk mempertanyakan penghentian tersebut. Sementara itu, sengketa juga berkembang dengan adanya laporan dugaan penyerobotan lahan.

Selain menempuh upaya hukum terkait penghentian laporan pidana, pihak Ramlah kini membawa persoalan tersebut ke jalur perdata. Langkah itu ditempuh untuk memperoleh kejelasan mengenai status transaksi dan kepemilikan lahan yang menjadi objek sengketa.

Ramlah masih menginginkan lahan tersebut mengingat dia memiliki lahan yang lokasinya bersebelahan.

Article ad after last paragraph