Findy Alfiansyah Penulis
DPMPTSP Kaltim mengakselerasi upaya ini melalui program unggulan Pemprov Kaltim, JOSPOL 9. Program tersebut fokus pada diseminasi perizinan serta pendampingan langsung dalam penerbitan NIB melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Kepastian legalitas usaha sangat vital bagi ekosistem perekonomian daerah di Kaltim. Terdapat 293.525 unit pelaku usaha di Kalimantan Timur, dengan sektor usaha mikro mendominasi sejumlah 291.947 unit.
Disusul oleh usaha kecil sebanyak 1.293 unit dan usaha menengah sebanyak 285 unit. Dengan dominasi sektor mikro yang masif, DPMPTSP Kaltim berkomitmen memangkas sekat birokrasi.
Komitmen ini bertujuan agar pelaku usaha kecil tidak lagi kesulitan melegalkan roda bisnis mereka. Fasilitasi perizinan gratis dan pendampingan digital sistem OSS diharapkan memicu lahirnya pelaku usaha mandiri dan profesional.
“Melalui sinergi program JOSPOL 9, pemerintah daerah optimistis iklim investasi yang inklusif dapat terwujud seiring dengan hadirnya pelayanan perizinan yang semakin mudah, cepat, transparan, dan profesional,” Ujar Kepala DPMPTSP Kaltim Fahmi Prima Laksana.
Upaya berkelanjutan DPMPTSP Kaltim ini diharapkan dapat mendorong lebih banyak UMKM di Kalimantan Timur untuk naik kelas. Selain itu, diharapkan UMKM memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.


