Findy Alfiansyah Penulis
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Dr. Tedy Sopandi, S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa penanganan perkara Karhutla merupakan bagian dari komitmen kepolisian.
“Polda Kaltim bersama seluruh jajaran Polres terus melakukan langkah penegakan hukum terhadap setiap dugaan tindak pidana Karhutla. Penanganan dilakukan secara profesional sesuai dengan hasil penyelidikan dan alat bukti yang ditemukan di lapangan,” Ujar Tedy Sopandi.
Dari 23 kasus Karhutla yang ditangani di seluruh Kalimantan Timur, berbagai Polres menunjukkan kemajuan berbeda dalam penanganannya. Ditreskrimsus Polda Kaltim saat ini mengelola satu kasus yang masih dalam tahap penyelidikan intensif.
Polres Berau tercatat menangani dua kasus Karhutla yang telah memasuki tahap penyidikan, di mana dua tersangka telah diidentifikasi dan diproses. Sementara itu, Polres Kutai Kartanegara juga menangani satu perkara dengan dua tersangka yang kini dalam penyidikan.
Satu kasus serupa turut ditangani oleh Polres Kutai Timur, yang sudah memasuki tahap penyidikan dengan satu tersangka ditetapkan. Penegakan hukum ini menunjukkan keseriusan aparat dalam mengatasi permasalahan Karhutla.
Selain kasus yang telah naik ke tahap penyidikan, sejumlah Polres lain masih aktif dalam tahap penyelidikan awal. Polres Paser menjadi yang terbanyak dengan delapan kasus yang masih dalam penyelidikan mendalam.
Polresta Samarinda sedang menyelidiki empat kasus dugaan Karhutla. Selanjutnya, Polres Penajam Paser Utara menangani tiga kasus, sementara Polres Bontang, Polres Kutai Barat, serta Polresta Balikpapan masing-masing menyelidiki satu kasus.
Polres Mahakam Ulu hingga saat ini belum terdapat laporan kasus dugaan tindak pidana Karhutla atau nihil. Ini menunjukkan variasi kasus di berbagai wilayah.
“Dari keseluruhan perkara tersebut, terdapat lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan proses hukumnya terus berjalan. Kami memastikan setiap laporan maupun temuan terkait Karhutla akan ditindaklanjuti berdasarkan fakta dan bukti yang diperoleh penyidik,” Tegas Tedy Sopandi.
Kombes Pol Tedy juga menambahkan bahwa upaya penegakan hukum ini berjalan seiring dengan langkah-langkah pencegahan. Hal ini mencakup patroli rutin di area rawan, pemantauan titik panas, serta edukasi kepada masyarakat.
Kepolisian juga giat menyebarkan imbauan agar masyarakat tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan secara sembarangan.
“Pencegahan menjadi hal yang sangat penting. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan segera melaporkan apabila menemukan adanya aktivitas pembakaran lahan yang berpotensi menimbulkan Karhutla,” Pungkas Tedy Sopandi.
Polda Kaltim mengimbau keras masyarakat untuk tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Selain berpotensi menimbulkan kebakaran yang meluas, tindakan tersebut dapat berimplikasi pada proses hukum apabila memenuhi unsur tindak pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


