Findy Alfiansyah Penulis
HARIANEXPRESS, KALTIM – Ditresnarkoba Polda Kaltim menggandeng BPJS Kesehatan untuk menjamin layanan kesehatan bagi tahanan narkoba dan pasien rehabilitasi tidak mampu, Kamis (13/8/2026)
Inisiatif ini hadir melalui program “Beyond The Prisoners” dan “Sigap Sehat” yang diluncurkan oleh Kombes Romylus Tamtelahitu. Program ini mewajibkan pelaku kejahatan menyerahkan berkas identitas lengkap untuk diusulkan kepesertaan BPJS Kesehatan.
“Semenjak saya menjabat, saya meluncurkan program Sigap Sehat dan program Beyond The Prisoners. Seluruh tersangka atau pelaku kejahatan yang diamankan itu bukan hanya menyerahkan data KTP saja, tapi wajib menyertakan data Kartu Keluarga dan BPJS,” Ujar Kombes Romylus Tamtelahitu.
Romylus mengungkapkan bahwa data KTP saja tidak cukup untuk verifikasi jaminan kesehatan nasional. Banyak tahanan yang ditemui ternyata belum memiliki kartu BPJS Kesehatan.
“Karena data KTP saja tidak cukup berbicara mengenai BPJS Kesehatan. Dari bincang-bincang saya dengan pelaku kejahatan ataupun tahanan, sebagian besar mereka ada yang tidak memiliki kartu BPJS,” Katanya.
Pendataan terbaru terhadap 78 tahanan menunjukkan 68 orang berasal dari Kaltim dan 10 dari luar Kaltim. Dari jumlah itu, 63 orang memiliki kartu BPJS, namun 21 kartu tidak aktif dan 9 orang tidak memilikinya sama sekali.
Kondisi ini menjadi perhatian khusus kepolisian, terutama bagi tahanan dari masyarakat tidak mampu. Mereka yang tidak memiliki kartu BPJS dan tidak mampu menjadi fokus utama program ini.
Kombes Romylus menjelaskan bahwa pecandu narkoba sering menghadapi dilema sosial dan terbuang oleh keluarga. Akibatnya, mereka kerap tidak mendapat bantuan saat jatuh sakit.
“Pecandu ini biasanya suka menjual barang untuk membiayai hidupnya. Saat mereka sakit, enggak ada yang bantu, kebanyakan dibuang atau outcast. Nah, saat mereka tidak mampu, negara harus hadir lewat jaminan kesehatan BPJS ini,” Jelas Kombes Romylus Tamtelahitu.
Untuk mengatasi keterbatasan ini, Ditresnarkoba Polda Kaltim berkolaborasi dengan BPJS Kesehatan cabang Balikpapan dan Samarinda. Kolaborasi ini berupa layanan BPJS Keliling langsung ke dalam rutan kepolisian.
Layanan BPJS Keliling akan membantu tahanan di rutan yang belum memiliki BPJS untuk mendaftar. Langkah ini juga sejalan dengan reaktivasi Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) di Kaltim.
Pelaku yang dinyatakan sebagai pasien rehabilitasi wajib dijamin akses kesehatannya agar pemulihan tidak terhambat biaya. Romylus menegaskan pentingnya kehadiran negara bagi mereka.
“Dalam hal rehabilitasi, saat residen tidak memiliki BPJS, itu sebuah kerugian bagi mereka. Padahal negara hadir sebenarnya bagi mereka,” Tambah Kombes Romylus Tamtelahitu.
Penanganan narkoba di Polda Kaltim kini menyeimbangkan penindakan hukum dengan pencegahan terintegrasi dan penguatan rehabilitasi. Pendekatan humanis ini melindungi hak pelaku, residen rehabilitasi, dan tahanan.


