Findy Alfiansyah Penulis
HARIAN EXPRESS, KALTIM – Pemprov Kaltim membentuk tim untuk mengupayakan perubahan status HGB menjadi SHM bagi warga Perumahan Korpri, Loa Bakung, Samarinda, Jumat (21/08/2026).
Pembentukan tim ini merupakan respons Pemprov Kaltim atas tuntutan warga yang ingin memiliki SHM. Tim khusus tersebut akan bertugas menyiapkan seluruh data dan dokumen penting untuk pembahasan lebih lanjut bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, Ahmad Muzakkir, menyatakan pembentukan tim bertujuan memenuhi kebutuhan diskusi dengan pemerintah pusat.
“Dalam pembahasannya disimpulkan akan dibentuk tim,” Kata Ahmad Muzakkir.
Warga Perumahan Korpri Loa Bakung saat ini memegang sertifikat HGB dan berharap dapat meningkatkan statusnya menjadi SHM. Pemprov Kaltim berkomitmen untuk mengupayakan tuntutan ini, meskipun prosesnya berkaitan langsung dengan status hak atas tanah.
“Kalau HGB sudah, sertifikatnya sudah HGB semua. Kita hanya ingin mengupayakan agar tuntutan warga kita, masyarakat kita, bisa menjadikannya sebagai SHM. Itu harapannya,” Ujar Ahmad Muzakkir.
Muzakkir juga menjelaskan bahwa tim yang dibentuk akan mempersiapkan pertemuan dengan kementerian terkait. Hal ini penting untuk memuluskan upaya pengubahan status sertifikat tersebut.
“Nah, tim itulah yang nanti akan bekerja sama untuk menyiapkan segala sesuatunya untuk melakukan pertemuan dengan dua menteri, yaitu Menteri ATR dan Menteri Penataan Ruang,” Ujar Ahmad Muzakkir.
Persoalan kepemilikan lahan ini bermula dari riwayat pembangunan kawasan pada tahun 1990. Berdasarkan dokumen Pemprov Kaltim, Surat Keputusan Gubernur (SK) Nomor 60 Tahun 1990 memberikan penugasan kepada PT Semanggi Sarana Real Estate untuk membangun perumahan di lahan milik pemprov.
Namun, keputusan gubernur tersebut tidak mengatur adanya pengalihan hak atas tanah kepada pihak lain. Di dalam SK tersebut juga terdapat ketentuan bahwa pembangunan perumahan tidak menyebabkan pelepasan hak atas tanah Pemprov Kaltim.
“SK Gubernur di tahun 1990 itu sudah memberikan amanah kepada perusahaan PT Semanggi untuk membangun perumahan. Hanya saja memang di dalam pemberian keputusan Gubernur penerbitannya itu tidak termasuk untuk pengalihan hak asetnya,” Jelas Ahmad Muzakkir.
Upaya Pemprov Kaltim ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi warga Perumahan Korpri Loa Bakung. Pemprov Kaltim berkomitmen menuntaskan masalah hak kepemilikan tanah demi kesejahteraan masyarakat.


