Sabtu, 19 September 2026
Hot

Rudy Mas’ud Minta RUU Reforma Agraria Beri Kepastian Hukum

Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud mendesak RUU Reforma Agraria memberikan kepastian hukum yang jelas serta tidak membebani APBD di daerah.

Article ad before first paragraph

Findy Alfiansyah Penulis

HARIANEXPRESS, KALTIM – Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud mendesak agar Rancangan Undang-Undang Reforma Agraria memberikan kepastian hukum yang jelas serta tidak membebani anggaran daerah, Selasa (15/9/2026).

Rudy menegaskan bahwa aturan baru tersebut harus memperjelas peran gubernur dalam Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) serta menyatu dengan tata ruang wilayah. Dia menyampaikan hal ini usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI di Gedung Senayan, Jakarta.

Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayudha memimpin rapat yang membahas persoalan pertanahan dan tata ruang secara nasional tersebut. Seluruh gubernur di Indonesia menghadiri pertemuan secara langsung, sedangkan para bupati dan wali kota mengikutinya secara daring.

Article ad in the middle of article

“Kedudukan gubernur dalam BRAN harus jelas. Tata kelola dan pertanggungjawaban hingga pembiayaan juga harus jelas. Jangan lagi menjadi beban daerah. Pusat dan daerah harus satu napas,” Tegas Rudy Mas’ud.

“UU baru harus membuat semua urusan agraria menjadi lebih mudah, bukan sebaliknya,” Seru Rudy Mas’ud.

Selain Kaltim, beberapa kepala daerah juga mengeluhkan kendala agraria seperti pembatalan status Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Hak Guna Usaha (HGU) akibat penetapan kawasan hutan secara mendadak. Kasus ini menimpa warga Gili Trawangan di Nusa Tenggara Barat yang kehilangan hak atas tanah setelah pemerintah menetapkan tempat tinggal mereka sebagai kawasan hutan.

Rapat tersebut juga menyoroti ketimpangan penguasaan tanah karena sejumlah korporasi dan Badan Usaha Milik Negara menelantarkan ribuan hektar lahan berstatus HGU. Kondisi ini menyulitkan masyarakat setempat untuk mengakses lahan karena pemegang hak membiarkan tanah tersebut menganggur.

“HGU luas tetapi tidak dimanfaatkan oleh perusahaan atau BUMN. HGU yang tidak dimanfaatkan harus ditinjau ulang. Masyarakat dan pemerintah daerah jangan hanya jadi penonton,” Tegas Muhammad Rifqinizamy Karsayudha.

Rifqinizamy menyatakan bahwa lembaganya berkomitmen kuat mengatasi ketimpangan tersebut lewat penyusunan regulasi baru yang sedang berjalan. DPR berupaya agar Badan Reforma Agraria Nasional memperkuat otonomi daerah daripada memusatkan kembali kewenangan ke pemerintah pusat.

“Dengan UU Reforma Agraria ini, kita akan coba selesaikan masalah-masalah ini,” Kata Muhammad Rifqinizamy Karsayudha.

“Posisi gubernur di BRAN adalah wakil pemerintah pusat di daerah. Gubernur akan diberi kewenangan lebih besar untuk menyelesaikan persoalan agraria di daerah,” Tegas Muhammad Rifqinizamy Karsayudha.

Article ad after last paragraph