Findy Alfiansyah Penulis
HARIANEXPRESS, KALTIM – Pemprov Kaltim menetapkan status siaga darurat kekeringan, karhutla, dan asap hingga 30 November 2026, Selasa (1/9/2026).
Penetapan status siaga darurat tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.3.3.1/K.277/2026. Keputusan ini ditandatangani oleh Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud sebagai upaya pencegahan yang terkoordinasi.
Salah satu pertimbangan utama adalah prediksi musim kemarau 2026 dari Stasiun Meteorologi Aji Pangeran Tumenggung Pranoto Samarinda-BMKG, yang diperkirakan berlangsung dari Juli hingga November 2026. Selain itu, terdapat peningkatan titik panas atau hotspot yang signifikan di Kaltim.
Pada 21 Agustus 2026, tercatat 911 titik panas di wilayah Kaltim. Data BPBD Kaltim juga menunjukkan peningkatan kejadian karhutla, dengan 684 kejadian yang membakar 3.365,16 hektare lahan dari Januari hingga 31 Agustus 2026.
“Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan, Kebakaran Hutan dan Lahan dan Asap Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan di Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2026,” Demikian bunyi diktum pertama keputusan tersebut.
Pemprov Kaltim menilai bahwa kondisi ini memerlukan langkah pencegahan dan kesiapsiagaan yang terkoordinasi. Penanganan bencana akan melibatkan seluruh unsur pentahelix, yakni pemerintah, masyarakat, dunia usaha, akademisi, dan media sesuai tugas dan fungsinya.
Keputusan Gubernur juga mempertimbangkan hasil rapat koordinasi karhutla di Kaltim pada 24 Agustus 2026. Rapat tersebut menyepakati perlunya penetapan status siaga darurat bencana kekeringan, karhutla, dan asap akibat karhutla di tingkat provinsi.
Beberapa daerah di Kaltim telah lebih dahulu menetapkan status serupa. Kabupaten Paser mengumumkan status tanggap darurat bencana hidrometeorologi kering pada 18 Agustus 2026 dan membentuk pos komando sehari setelahnya.
Kabupaten Mahakam Ulu menetapkan status siaga darurat bencana hidrometeorologi kekeringan fluvial di Kecamatan Long Apari dan Long Pahangai. Sementara itu, Kota Samarinda menetapkan siaga darurat kekeringan, karhutla, dan kabut asap pada 20 Agustus 2026, yang kemudian menjadi tanggap darurat pada 26 Agustus 2026.
Kabupaten Berau dan Kutai Barat juga telah menerbitkan surat edaran terkait kesiapsiagaan terhadap siaga darurat karhutla dan kekeringan. Status siaga darurat provinsi ini berlaku sejak ditetapkan hingga 30 November 2026.


