Kamis, 17 September 2026
Hot

Polda Kaltim Bongkar 2 Kasus BBM Subsidi Ilegal

Polda Kaltim membongkar dua kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di Kukar dan Kutim dengan total barang bukti mencapai 3.085 liter.

Article ad before first paragraph

Findy Alfiansyah Penulis

HARIANEXPRESS, KALTIM – Ditreskrimsus Polda Kaltim membongkar dua kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kutai Timur, Rabu (16/9/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan total 3.085 liter BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Bio Solar. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa kendaraan dan jeriken.

Kepolisian menetapkan dua tersangka, masing-masing berinisial PB dalam kasus di Kukar dan MS di Kutim.

Article ad in the middle of article

“Pengungkapan berawal dari dua laporan masyarakat serta hasil penyelidikan jajaran Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kaltim pada akhir Agustus hingga awal September 2026,” Ujar Kombes Bambang Yugo Pamungkas dalam konferensi pers di Mapolda Kaltim.

Kasus pertama terungkap di Jalan Musa Salim, Desa Sidomukti, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kukar, pada Jumat (28/8/2026). “Di Kukar, tim menemukan pemilik lokasi berinisial PB yang membeli solar subsidi secara terus-menerus (kontinu) dari SPBU di Muara Kaman dengan harga resmi Rp 6.800 per liter,” Kata Bambang Yugo Pamungkas.

“Solar subsidi ini mereka kumpulkan untuk digunakan sebagai bahan bakar pada alat berat industri, seperti ekskavator milik pribadi yang seharusnya menggunakan BBM non-subsidi,” ungkapnya kepada detikKalimantan.

Kasus kedua terungkap di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur, pada Rabu (2/9/2026). Tersangka MS diduga mengetap BBM dari SPBU secara berulang-ulang dan sudah dijalankan selama tiga bulan untuk dijual kembali kepada pengecer dengan harga lebih tinggi.

“Barang bukti yang diamankan terdiri atas 39 jeriken berkapasitas 20 liter, lima jeriken berkapasitas 22 liter, empat jeriken berkapasitas 35 liter berisi Pertalite, serta 44 jeriken Biosolar dan tiga selang modifikasi,” Beber Bambang kepada Media Indonesia.

“Kedua tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar,” Pungkasnya.

Article ad after last paragraph