Findy Alfiansyah Penulis
HARIANEXPRESS, KALTIM – Polsek Babulu mengamankan pria berinisial J (42) dengan barang bukti 16 paket sabu seberat total 13,74 gram, Jumat (2/10/2026).
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kontrakan di RT 02, Kelurahan Lawe-Lawe, Kecamatan Penajam, sekitar pukul 20.15 Wita.
Kasus tersebut merupakan hasil pengembangan perkara narkotika yang sebelumnya melibatkan tersangka berinisial M.
Dari penggeledahan kontrakan, polisi menemukan satu paket sabu dengan berat bruto 9,89 gram.
Polisi kemudian melakukan pengembangan ke rumah J di Desa Babulu Darat.
Di lokasi tersebut, petugas kembali menemukan 15 paket sabu dengan berat bruto 3,85 gram.
“Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya,” Ujar Kapolsek Babulu Iptu Andi Fatahuddin.
Polisi masih mendalami asal-usul sabu serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika.
J dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polres Penajam Paser Utara menegaskan proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tersangka masih memiliki hak untuk menjalani proses pembuktian di pengadilan.











