Jumat, 28 Agustus 2026
Hot

Polda Kaltim ‘Sikat’ Oknum Polres PPU Diduga Terlibat Narkoba

Polda Kaltim tegaskan akan menindak tegas oknum Polres PPU yang diduga terlibat peredaran narkoba setelah muncul laporan masyarakat. Penelusuran sedang dilakukan.

Article ad before first paragraph

Findy Alfiansyah Penulis

HARIANEXPRESS, KALTIM – Ditresnarkoba Polda Kaltim menindaklanjuti dugaan keterlibatan oknum Polres PPU dalam jaringan peredaran narkotika, Jumat (7/8/2026).

Direktur Resnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, memastikan setiap laporan akan mendapat perhatian serius, termasuk bila mengarah pada keterlibatan anggota kepolisian. Ia menegaskan bahwa pemberantasan narkotika tidak hanya menyasar bandar, pengedar, atau pengguna.

Aparat yang terbukti membantu atau memudahkan jaringan narkotika juga akan menghadapi tindakan tegas dari jajarannya. Romylus menegaskan tidak akan memberi ruang bagi oknum yang memanfaatkan kewenangan untuk melancarkan peredaran narkotika.

Article ad in the middle of article

“Kita akan sikat! Kita tidak main-main! Termasuk jika ada oknum yang terlibat, kita sikat juga,” Ujar Kombes Pol Romylus Tamtelahitu.

Unggahan masyarakat di media sosial memuat dugaan peran oknum dalam membantu aktivitas peredaran narkotika, khususnya yang berkaitan dengan para bandar. Informasi ini segera menarik perhatian Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim.

Pihak kepolisian telah mengidentifikasi daerah rawan peredaran narkotika, termasuk PPU. Laporan masyarakat mengenai dugaan keterlibatan oknum menjadi informasi penting untuk proses penelusuran lebih lanjut.

Namun, dugaan yang beredar masih membutuhkan proses pemeriksaan dan pembuktian sebelum dapat disimpulkan keterlibatan pihak tertentu. Komitmen membersihkan internal kepolisian dari penyalahgunaan narkotika telah terbukti bukan sekadar pernyataan.

Polda Kaltim sebelumnya telah memproses beberapa kasus yang melibatkan anggota kepolisian. Salah satunya adalah kasus mantan Kasat Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar), AKP Yohanes Bonar Adiguna, yang ditangkap karena terlibat peredaran narkotika golongan II jenis etomidate dalam bentuk liquid vape.

Kasus lain juga menyeret mantan Kasat Resnarkoba Polres Kutai Barat (Kubar), AKP Deky Jonatan Sasiang. Penanganan kasus tersebut mendapat atensi hingga Mabes Polri.

Oknum perwira tersebut terbukti menjadi pelindung jaringan bandar narkoba. Ia juga menerima aliran dana hasil tindak pidana.

Sebagai konsekuensinya, ia mendapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) melalui sidang kode etik. Proses hukum terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) juga dijalaninya.

Pengalaman ini menegaskan bahwa institusi kepolisian tidak hanya mengejar jaringan narkotika dari luar, tetapi juga bertindak tegas terhadap personel internal yang terlibat. Laporan masyarakat menjadi kunci dalam upaya memerangi peredaran narkotika ini.

Article ad after last paragraph