Findy Alfiansyah Penulis
HARIANEXPRESS, KALTIM – Polda Kaltim menyerahkan dua tersangka dan berkas dugaan korupsi anggaran pelatihan BLKI Balikpapan kepada Kejati Kaltim setelah dinyatakan P-21, Sabtu (29/8/2026).
Penyerahan tahap II ini berlangsung Kamis (26/8/2026) dan melibatkan dua tersangka berinisial S sebagai Kuasa Pengguna Anggaran serta YL sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan. Kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp8.922.767.429,58.
Perkara ini bermula pada Januari 2023 ketika S, yang menjabat Kepala BLKI Balikpapan sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran, menggelar rapat. Rapat tersebut membahas penyediaan bahan pelatihan oleh instruktur serta pelaksanaan pelatihan alat berat.
Dalam rapat itu, S memutuskan pengadaan bahan pelatihan dilakukan oleh masing-masing instruktur. Padahal, pengadaan seharusnya dilaksanakan melalui pihak ketiga berdasarkan mekanisme yang ditetapkan.
S kemudian meminta bantuan YL untuk mencari perusahaan yang dapat digunakan dalam kerja sama pengadaan. Perusahaan tersebut disebut akan memperoleh fee sebesar lima persen dari nilai kontrak.
Pola serupa kemudian diterapkan untuk sejumlah kebutuhan pelatihan lainnya selama pelaksanaan kegiatan, meliputi konsumsi, bahan cetak, alat tulis kantor (ATK), seragam, sertifikasi, dan honorarium instruktur. Modus serupa juga diterapkan pada tahun 2024.
Khusus pengadaan sertifikasi, seluruh kegiatan pada tahun 2024 disebut dilaksanakan melalui PT KI. Kerugian negara tersebut berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran.
“Penyidik telah melaksanakan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur,” ujar AKBP Kadek Adi Budi Astawa (Kasubdit III/Tipidkor Polda Kaltim) pada Sabtu (29/8/2026).
AKBP Kadek Adi juga menyebut, “Berdasarkan perhitungan BPKP, kerugian negara akibat perkara tersebut mencapai Rp8.922.767.429,58.” Ia menambahkan, “Penanganan perkara selanjutnya berada pada tahap penuntutan dan persidangan.”
Program yang disalahgunakan ini berkaitan dengan belanja operasi pendidikan dan pelatihan keterampilan bagi pencari kerja berdasarkan klaster kompetensi pada APBD UPTD Balai Latihan Kerja Industri Balikpapan. Anggaran kegiatan tersebut pada 2023 adalah Rp12.848.745.051 dan pada 2024 mencapai Rp12.896.312.493.
Total anggaran belanja operasi kegiatan selama dua tahun mencapai Rp25.745.057.544. Penyidikan kasus ini dituangkan dalam LP/A/13/V/2025/SPKT.Ditreskrimsus/Polda Kaltim tanggal 28 Mei 2025 dan LP/A/24/X/2025/SPKT.Ditreskrimsus/Polda Kaltim tanggal 1 Oktober 2025.
Penyerahan tahap II ini menandai berakhirnya proses penyidikan oleh Polda Kaltim terhadap kedua tersangka dalam perkara dugaan korupsi BLKI Balikpapan. Kini, kasus tersebut telah memasuki proses penuntutan dan persidangan di Kejaksaan Tinggi.


