Findy Alfiansyah Penulis
HARIANEXPRESS, KALTIM – Geisz Chalifah diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, Rabu (29/7/2026).
Geisz Chalifah, seorang swasta dan mantan Komisaris PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk, tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.04 WIB untuk diperiksa. Ia menjadi saksi terkait proses jual beli rumah pada tahun 2014, di mana salah satu pembelinya diduga berkaitan dengan perkara Rita Widyasari.
Geisz menjelaskan bahwa pada tahun 2013, ia membeli sebidang tanah seluas kurang lebih 600 meter persegi di Jalan Batu Merah III, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Di atas tanah tersebut, ia membangun tiga unit rumah yang kemudian terjual, salah satunya kepada Bapak Bagus Hariyanto pada Mei 2014.
“KPK memanggil saya hanya untuk memberikan keterangan terkait proses penjualan rumah yang pernah dibeli salah satu pihak dalam perkara yang sedang ditangani,” Ujar Geisz Chalifah.
Geisz menegaskan bahwa secara pribadi, ia tidak memiliki hubungan apa pun selain hubungan hukum sebagai penjual dan pembeli rumah. Ia juga mengaku tidak mengenal secara personal pihak yang bersangkutan, dengan pemeriksaan berlangsung sekitar dua jam.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara gratifikasi mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. KPK juga mengusut dugaan penerimaan aliran dana dari sektor pertambangan batu bara, dan telah menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka pada Februari 2026.
Rita Widyasari sendiri telah divonis 10 tahun penjara pada 6 Juli 2018 terkait gratifikasi, dan permohonan peninjauan kembalinya ditolak Mahkamah Agung pada tahun 2021. Meskipun telah bebas dari Lapas Pondok Bambu, ia masih menjadi tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Selain Geisz Chalifah, KPK juga memanggil notaris Sahdat Ginting untuk dimintai keterangan dalam kasus yang sama. KPK terus mendalami aliran dana dan telah menyita berbagai aset bernilai ekonomis dalam penyidikan kasus ini.


