Findy Alfiansyah Penulis
HARIANEXPRESS, KALTIM – Kuasa hukum mantan Kadispora Kaltim Agus Hari Kesuma mengajukan PK atas vonis 2,5 tahun penjara dalam kasus korupsi dana hibah DBON Kaltim, Rabu (12/8/2026).
Dana hibah DBON Kaltim senilai Rp100 miliar yang menjadi pokok perkara, menurut tim kuasa hukum, bukanlah usulan dari Agus Hari Kesuma. Anggaran tersebut telah tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) sebelum Agus dilantik sebagai Kadispora Kaltim.
Proses pencairan dana hibah tersebut didukung oleh sejumlah dokumen pemerintahan yang sah. Dokumen-dokumen itu mencakup Surat Perintah Pencairan Dana, addendum NPHD, Surat Tanda Setoran, laporan keuangan, serta laporan realisasi anggaran.
Selain itu, tim kuasa hukum menyoroti tidak adanya niat jahat (mens rea) dalam tindakan Agus. Pembayaran honorarium atau uang kehormatan kepada tim dan sekretariat koordinasi DBON didasarkan pada keputusan resmi.
“Seluruh pengeluaran honorarium atau uang kehormatan didasarkan pada Surat Keputusan Ketua Tim dan Sekretariat Koordinasi DBON Kaltim Nomor 27/DBON-KT/SK/XI/2022 tentang Besaran Uang Kehormatan,” kata Hendrick Juk Abeth.
Hendrick menilai pembayaran tersebut bukan rekayasa fiktif atau penggelapan dana. Hal ini dianggap sebagai kompensasi atas pekerjaan tambahan yang dijalankan dalam struktur DBON.
Penunjukan Agus sebagai tim DBON merupakan tugas ad hoc dan ekstra-struktural. Penunjukan ini melahirkan beban kerja, tanggung jawab, dan upaya luar biasa di luar tugas pokoknya.
Tim kuasa hukum juga menyatakan bahwa target-target program DBON telah terlaksana sepenuhnya. Agus Hari Kesuma pun tidak menikmati kerugian negara secara ilegal.
Atas berbagai alasan tersebut, tim kuasa hukum meminta Mahkamah Agung untuk membatalkan putusan sebelumnya. Mereka memohon agar Agus Hari Kesuma dibebaskan dari seluruh tuduhan pidana atau setidaknya dilepaskan dari segala tuntutan hukum.
Dalam permohonan PK, kuasa hukum menilai tidak ada unsur kesengajaan dalam tindakan Agus Hari Kesuma karena seluruh program DBON disebut telah terlaksana.
“Karena seluruh target program DBON terbukti terlaksana, tidak ada kerugian negara yang dinikmati secara ilegal, serta perbuatan Pemohon dilakukan tanpa adanya niat jahat,” Demikian argumentasi dalam permohonan PK.


