Findy Alfiansyah Penulis
HARIANEXPRESS, KALTIM – Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta dari PAN, Bebizie Sri Mulyati, diperiksa KPK terkait kontrak menyanyi di Kalimantan Timur, Kamis (13/8/2026).
Penyidik KPK mendalami Bebizie Sri Mulyati mengenai kontrak nyanyinya saat tampil di beberapa acara di Kalimantan Timur (Kaltim) sepanjang tahun 2017-2018. Pemeriksaan tersebut berlangsung selama tujuh jam di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Bebizie memenuhi panggilan sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi per metrik ton produksi batubara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Kasus ini menjerat mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari.
Bebizie Sri Mulyati mengatakan dirinya dipanggil KPK untuk menjelaskan keterlibatannya sebagai penyanyi dalam sejumlah acara di Kalimantan Timur pada 2017-2018.
“Saya beberapa kali nyanyi di Kalimantan Timur yang diundang oleh PT,” Ujar Bebizie Sri Mulyani.
Bebizie menjelaskan bahwa dirinya dipanggil karena adanya transaksi pembayaran atas penampilannya sebagai penyanyi. Ia menegaskan hubungannya dengan perusahaan pengundang bersifat profesional.
Ketua DPD PAN Jakarta Utara ini juga menambahkan, materi pemeriksaan mencakup konfirmasi terkait transaksi pembayaran kontrak menyanyi tersebut. Bebizie mengaku mendapat sekitar 29 pertanyaan seputar kontrak nyanyi pada periode 2017-2018 di Kaltim.
Kasus yang menyeret Rita Widyasari sendiri bermula saat ia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 19 September 2017. Penetapan ini bersamaan dengan Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun, dan Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin.
Rita Widyasari divonis 10 tahun penjara pada 6 Juli 2018 oleh Pengadilan Tipikor Jakarta karena terbukti menerima gratifikasi Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar. Ia juga dijatuhi denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan serta pencabutan hak politik selama 5 tahun.
Pada 16 Januari 2018, KPK kembali menetapkan Rita dan Khairudin sebagai tersangka terkait dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Keduanya diduga menguasai hasil korupsi senilai sekitar Rp436 miliar untuk membeli berbagai aset.
Dalam pengembangan perkara, KPK telah menyita uang senilai sekitar Rp476,86 miliar, 91 kendaraan, lima bidang tanah dan bangunan, serta puluhan jam tangan mewah. Rita diduga menerbitkan lebih dari 100 izin pertambangan batubara dan meminta kompensasi $3,5-5 per metrik ton.
Meskipun Rita Widyasari telah bebas dari Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang pada Agustus 2025, proses hukum kasus gratifikasi dan TPPU masih terus berjalan. Perkara ini bahkan berkembang hingga KPK menetapkan tiga tersangka korporasi pada 19 Februari 2026.
Ketiga perusahaan tersebut, yakni PT Alamjaya Barapratama (ABP), PT Sinar Kumala Naga (SKN), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS), diduga digunakan sebagai sarana penerimaan gratifikasi. Penyelidikan ini terus bergulir, menunjukkan komitmen KPK dalam menuntaskan kasus korupsi.


