Findy Alfiansyah Penulis
HARIANEXPRESS, KALTIM — Pemprov Jatim dan Kaltim memberlakukan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor hingga November 2026, Kamis (1/10/2026).
Kebijakan tersebut diberikan untuk meringankan beban wajib pajak sekaligus mendorong penerimaan daerah.
Di Kaltim, pembebasan denda PKB dan SWDKLLJ berlaku sejak 21 September hingga 22 November 2026.
Pelaksana Tugas Kepala Bapenda Kaltim, Dasmiah, mengatakan program tersebut berlaku di seluruh kantor pelayanan daerah.
“Melalui program pemutihan denda ini masyarakat diharapkan dapat segera mengurus pembayaran pokok tanpa terbebani akumulasi denda,” Kata Dasmiah.
Sementara itu, Jawa Timur memberlakukan pemutihan tahap kedua mulai 1 Oktober hingga 30 November 2026.
Program tersebut mencakup pembebasan sanksi administrasi dan sejumlah insentif pembayaran pajak kendaraan.
Pemprov Jawa Timur juga memberikan potongan pokok PKB hingga 20 persen bagi buruh serta fasilitas bagi kelompok masyarakat tertentu.
Program ini diproyeksikan menjangkau 636.662 objek pajak dengan estimasi penerimaan Rp272,195 miliar.
Sebelumnya, tahap pertama di Jawa Timur pada Agustus 2026 mencatat 461.521 objek pajak dengan penerimaan Rp214,30 miliar.











