Selasa, 01 September 2026
Hot

85 Persen Titik Api Karhutla di Kaltim Berada dalam Konsesi

Karhutla Kaltim bukan hanya masalah cuaca. Sebuah studi mengungkapkan bahwa 85% titik api berada di lahan konsesi, memicu desakan evaluasi izin korporasi.

Article ad before first paragraph

Findy Alfiansyah Penulis

HARIANEXPRESS, KALTIM – Sebanyak 85 persen titik api karhutla di Kaltim terdeteksi berada dalam kawasan konsesi, menurut peneliti Fakultas Kehutanan Unmul Rustam, Selasa (1/9/2026).

Peneliti Unmul, Rustam, menilai karhutla tidak dapat hanya disalahkan pada faktor cuaca. Ia menyebut, persoalan tata kelola kawasan, perizinan, perubahan bentang alam, hingga kerusakan ekosistem gambut turut menjadi penyebab utama suatu kawasan menjadi mudah terbakar.

Data dari Walhi Kaltim juga menunjukkan temuan serupa. Sepanjang 1 hingga 25 Agustus 2026, teridentifikasi 5.266 titik panas (hotspot) yang tersebar masif di tiga jenis konsesi utama, yakni Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), Hak Guna Usaha (HGU) sawit, dan pertambangan.

Article ad in the middle of article

“Kalau terkait dengan kebakaran hutan ini harusnya ada pidana, bukan hanya sekadar sanksi administrasi. Sama seperti menangkap masyarakat yang membakar. Kalau ada kebakaran di dalam konsesi, maka tangkap pemilik konsesi,” Tegas Rustam.

Menanggapi hal tersebut, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalimantan Timur mendesak pemerintah untuk mengevaluasi izin korporasi yang terbukti menyumbang titik api terbesar. Menurut Direktur Eksekutif Daerah Walhi Kaltim Fathur Roziqin Fen, sanksi administratif dan upaya pemadaman tidak cukup untuk memberikan efek jera serta memulihkan kerusakan ekologis.

Walhi Kaltim menekankan pentingnya audit menyeluruh dan pencabutan izin perusahaan yang membiarkan konsesinya terus terbakar. Hal ini juga membuktikan kelemahan pengawasan dan ketimpangan penguasaan lahan yang merugikan masyarakat akibat kabut asap.

Di tingkat nasional, pemerintah juga telah mengidentifikasi titik api di 335 wilayah konsesi di Sumatera dan Kalimantan pada 25 Agustus 2026, dengan total luas lahan terbakar mencapai hampir 85.000 hektare. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang izin di Kalimantan yang arealnya terbakar.

Enam perusahaan tersebut adalah PT WEL, PT FI, PT WSP, PT NES, dan PT PSR yang dikenakan sanksi Paksaan Pemerintah, serta PT MPK dengan sanksi Pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah. Luas areal yang terdampak kebakaran dari keenam perusahaan ini mencapai 1.511,55 hektare di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur.

Data lain dari 1 hingga 28 Agustus 2026 menunjukkan dari 11.929 titik panas dengan tingkat kepercayaan tinggi di Kalimantan, 6.016 titik atau 50,4 persennya berada di dalam lahan konsesi sawit, tambang, dan pembalakan. Provinsi Kalimantan Barat menjadi wilayah dengan deteksi titik panas terbanyak, yaitu 6.269 titik atau 52,6 persen.

Article ad after last paragraph