Kamis, 27 Agustus 2026
Hot

Pemprov Kaltim Tegaskan Perusahaan Sawit Wajib Lapor Harga TBS

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur wajibkan seluruh perusahaan sawit melaporkan harga Tandan Buah Segar (TBS) setiap hari demi melindungi petani dari manipulasi harga. Kebijakan ini dibahas dalam rakor pada Kamis (11/6/2026).

Article ad before first paragraph

HARIANEXPRESS, SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mewajibkan perusahaan sawit melaporkan harga Tandan Buah Segar (TBS) harian demi lindungi petani, Senin (15/6/2026).

Langkah tegas ini diambil untuk melindungi nasib para petani sawit di Bumi Etam dari fluktuasi harga yang tidak wajar. Seluruh perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kaltim kini wajib melaporkan harga TBS setiap hari tanpa absen.

Kebijakan ini digodok dalam rapat koordinasi (rakor) daring pada Kamis (11/6/2026). Rakor tersebut dikawal ketat oleh jajaran Polda Kaltim, GAPKI, pemilik pabrik kelapa sawit, hingga Dinas Perkebunan dari seluruh kabupaten/kota se-Kaltim.

Plt Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kaltim, Ahmad Muzakkir, menjelaskan kebijakan ini bertujuan agar petani tidak lagi mendapat harga sepihak. Laporan harian tersebut nantinya akan disetor secara berjenjang dan dipantau langsung hingga tingkat Kementerian Pertanian (Kementan).

Article ad in the middle of article

“Seluruh pihak wajib menjaga harga TBS tetap stabil. Kita ingin mendeteksi fluktuasi harga yang tidak wajar sejak dini. Jika ada indikasi manipulasi harga atau praktik yang merugikan petani, akan langsung kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum,” ujar Ahmad Muzakkir.

Selain kabar tersebut, beberapa informasi populer lain di Kaltim adalah rencana Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda memasang GPS di setiap truk sampah. Kolaborasi Diskominfo dan DLH ini bertujuan mengoptimalkan rute perjalanan serta menekan konsumsi BBM armada kebersihan.

Berita populer lainnya mencakup penangkapan pelaku pembobolan rumah di Paser. Pelaku berhasil diamankan setelah mencoba menjual laptop curian.

Article ad after last paragraph