HARIANEXPRESS, SAMARINDA – Pembentukan Tim Ahli Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TAGUPP) Kalimantan Timur digugat sejumlah advokat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda, Senin (15/6/2026).
Anggaran operasional TAGUPP senilai Rp10 miliar menjadi fokus utama sorotan dalam gugatan ini. Pihak TAGUPP mempertanyakan tudingan pemborosan yang dilayangkan para penggugat.
Sudarno, selaku Tim Ahli Gubernur Bidang Informasi dan Komunikasi Kalimantan Timur, menanggapi gugatan tersebut. Ia menyatakan langkah hukum para advokat merupakan hak setiap warga negara.
Sudarno juga menegaskan bahwa pemerintah tidak mungkin mengambil keputusan tanpa dasar hukum yang jelas. Ia menambahkan, pembentukan TAGUPP berlandaskan Peraturan Gubernur.
“Kalau masyarakat atau advokat ingin menggugat keputusan pemerintah, itu hak warga negara. Tetapi pemerintah juga tidak mungkin mengambil keputusan tanpa dasar hukum,” ujar Sudarno.
Peraturan Gubernur tersebut telah melewati mekanisme penyusunan yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini menjadi dasar pembelaan TAGUPP terkait legalitas pembentukannya.


