Findy Alfiansyah Penulis
HARIANEXPRESS, KALTIM – Tim Jatanras Polda Kalimantan Timur bersama Polres Paser meringkus pelaku pencurian mobil berinisial H.A.R. (33) di Balikpapan, Rabu (22/07/2026).
Penangkapan dilakukan setelah pelaku teridentifikasi sebagai pelaku pencurian mobil di Kabupaten Paser. Operasi ini merupakan hasil kerja sama Tim Jatanras Satreskrim Polres Paser dan Tim Jatanras Polda Kaltim.
Polisi kini masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa serta melengkapi proses hukum terhadap tersangka.
Kapolres Paser AKBP Sofyan melalui Kasat Reskrim AKP Yoshimata Judoningrat membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Peristiwa pencurian ini bermula dari laporan korban yang masuk pada 29 Juni 2026.
“Saat itu, pelapor masih melihat satu unit mobil Suzuki Pick Up warna putih (sesuai STNK) dengan nomor polisi KT 8395 EN terparkir di garasi belakang rumahnya di Jalan D.I. Panjaitan, Kelurahan Tepian Batang, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, dengan kondisi kunci masih menggantung di kendaraan,” Ujar AKP Yoshimata Judoningrat.
Kejadian pencurian diperkirakan terjadi pada Senin, 29 Juni 2026, sekitar pukul 08.00 Wita. Saat itu, pelapor terbangun dan mendapati kendaraan roda empat miliknya telah raib dari garasi.
Akibat pencurian ini, korban mengalami kerugian materiel yang ditaksir mencapai Rp70.000.000. Laporan kemudian disampaikan kepada Mapolres Paser untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Penyelidikan intensif yang dilakukan oleh aparat kepolisian membuahkan hasil sekitar sebulan kemudian. Pada Rabu, 22 Juli 2026, Unit Jatanras memperoleh informasi bahwa kendaraan dengan ciri-ciri serupa terdeteksi berada di Kota Balikpapan.
Tim Jatanras Polres Paser segera bergerak dan berkoordinasi dengan Tim Jatanras Polda Kaltim. Mereka melakukan penyergapan terhadap pelaku yang teridentifikasi sebagai H.A.R.
H.A.R., seorang karyawan swasta asal Desa Tiwei, Kecamatan Long Ikis, berhasil diamankan bersama barang bukti utama. Setelah penangkapan, konsolidasi dan serah terima dilakukan di Posko Jatanras Polda Kaltim.
Tersangka beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa menuju Polres Paser untuk menjalani proses penyidikan lebih mendalam. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit mobil Suzuki Pick Up KT 8395 EN.
Selain mobil, petugas juga mengamankan satu lembar BPKB dan STNK atas nama pemilik sah kendaraan. Empat buah pakaian yang digunakan H.A.R. saat beraksi juga turut disita sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, tersangka H.A.R. kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait pencurian dengan pemberatan.
Kerja sama antara Tim Jatanras Polda Kaltim dan Polres Paser ini diharapkan dapat terus memberantas tindak kriminalitas. Kolaborasi tersebut memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kalimantan Timur.


