Findy Alfiansyah Penulis
HARIANEXPRESS, KALTIM – Tim gabungan kejaksaan menangkap MA, 48, buronan kasus dugaan korupsi Bandara Melalan setelah 11 tahun buron, Rabu (2/9/2026).
MA, seorang buronan berusia 48 tahun, diamankan di wilayah Walenrang Utara, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. Penangkapan ini dilakukan pada Senin (31/8) oleh tim kejaksaan, setelah MA masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2015.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) Toni Yuswanto mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil kerja keras tim.
“DPO ditangkap tim gabungan setelah buron selama 11 tahun,” Ujarnya.
Selama proses pengamanan, MA bersikap sangat kooperatif terhadap petugas yang menangkapnya. Toni menambahkan, “Dalam proses pengamanan, MA bersikap kooperatif sehingga kegiatan penangkapan dapat berjalan dengan aman dan tertib tanpa adanya perlawanan.”
Dugaan korupsi ini berawal dari proyek pembangunan perpanjangan landasan pacu Bandara Melalan di Kutai Barat, Kalimantan Timur. Proyek vital ini dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2013.
MA, yang bertindak sebagai kontraktor pelaksana, memiliki tugas memperpanjang landasan pacu dari 1.050 meter menjadi 1.600 meter. Namun, pekerjaan tersebut tidak dapat diselesaikan sesuai target.
Kontraktor MA bahkan gagal menyelesaikan pekerjaannya hingga batas waktu 15 Desember 2013. Padahal, pihak proyek telah memberikan perpanjangan waktu pengerjaan selama 53 hari.
Akibat kegagalan penyelesaian proyek itu, negara mengalami kerugian finansial yang signifikan. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara ditaksir sekitar Rp1,5 miliar.
“Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), pelaksanaan proyek tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,5 miliar,” Ungkap Toni Yuswanto.
MA ditetapkan sebagai DPO pada tahun 2015 setelah mangkir dari pemanggilan penyidik untuk kepentingan penyerahan tersangka dan barang bukti.
Atas perbuatannya, MA disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Proses hukum selanjutnya akan memastikan akuntabilitas atas kerugian negara yang ditimbulkan.
Keberhasilan penangkapan buronan setelah 11 tahun ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi. Langkah ini menjadi penegasan bahwa tidak ada tempat bersembunyi bagi pelaku tindak pidana korupsi.


