Kamis, 27 Agustus 2026
Hot

Kemenkum Kaltim Dorong Dua Produk Unggulan PPU Raih Pelindungan KI

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur (Kemenkum Kaltim) mendorong dua produk unggulan Penajam Paser Utara (PPU), yaitu olahan hasil laut dan produk kelapa, untuk mendapatkan pelindungan Kekayaan Intelektual (KI). Langkah ini bertujuan mempercepat pendaftaran dan memberikan kepastian hukum bagi produk daerah

Article ad before first paragraph

Findy Alfiansyah Penulis

HARIANEXPRESS, KALTIM – Kanwil Kemenkum Kaltim mendorong dua produk unggulan PPU memperoleh pelindungan kekayaan intelektual, Jumat (7/8/2026).

Kedua produk yang menjadi fokus utama adalah olahan hasil laut dan produk berbahan dasar kelapa.

Kepala Kanwil Kemenkum Kaltim, Muhammad Ikmal Idrus, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan hasil inventarisasi potensi kekayaan intelektual (KI) yang dilakukan bersama pemerintah daerah setempat.

Article ad in the middle of article

Pendaftaran dan pelindungan KI ini menjadi bagian dari upaya percepatan terhadap potensi unggulan daerah. Tujuannya untuk memberikan kepastian hukum serta meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk di pasar.

Ikmal telah menginstruksikan Tim Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual agar mengintensifkan inventarisasi produk unggulan. Ini mencakup potensi KI yang bersifat komunal maupun personal di Kalimantan Timur.

Sebagai wujud implementasi, tim Kemenkum Kaltim aktif melakukan pemantauan dan koordinasi. Mereka berkolaborasi dengan Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Penajam Paser Utara untuk memetakan lebih lanjut potensi kekayaan intelektual di wilayah itu.

Hasil inventarisasi secara spesifik mengidentifikasi produk olahan hasil laut dan produk berbahan dasar kelapa. Keduanya akan didorong untuk didaftarkan karena memiliki karakteristik dan kekhasan pembeda.

“Langkah ini merupakan bagian dari upaya percepatan pendaftaran dan pelindungan kekayaan intelektual terhadap potensi unggulan daerah,” Ujar Muhammad Ikmal Idrus.

Pelindungan kekayaan intelektual ini sangat diperlukan untuk memastikan kepastian hukum terhadap identitas produk. Selain itu, langkah ini diharapkan mampu meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk khas masyarakat.

Di samping fokus pada inventarisasi produk baru, Kemenkum Kaltim juga secara berkelanjutan melakukan pendampingan. Pendampingan tersebut bertujuan untuk pelindungan indikasi geografis sejumlah komoditas unggulan daerah lainnya.

Hingga saat ini, sebanyak tiga komoditas perkebunan di Kalimantan Timur telah sukses memperoleh pelindungan indikasi geografis. Pelindungan ini didapatkan melalui pendampingan aktif dari Kemenkum Kaltim.

Komoditas tersebut meliputi Lada Malonan Muara Badak-Loa Janan dari Kabupaten Kutai Kartanegara, Kakao Berau dari Kabupaten Berau. Serta Gula Aren Tuana Tuha yang berasal dari Kenohan, Kutai Kartanegara.

Article ad after last paragraph