Findy Alfiansyah Penulis
SAMARINDA, HARIANEXPRESS – Sidang kasus dugaan korupsi lahan HPL Separi dengan kerugian negara Rp6,16 triliun digelar di Samarinda, Selasa (28/7/2026).
Terdakwa dalam perkara ini adalah Direktur Utama PT Jembayan Muarabara (JMB) Group, Ginarsa Tandinegara, yang didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan tindak pidana korupsi terkait pemanfaatan lahan negara untuk aktivitas pertambangan batu bara.
Jaksa menyebut dugaan korupsi tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp6.161.592.025.717, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dalam surat dakwaan dijelaskan, terdakwa bersama pihak lain diduga melakukan eksploitasi dan operasi produksi batu bara di atas lahan HPL 01 Separi yang merupakan aset milik Kementerian Transmigrasi.
“Kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp6.161.592.025.717 berdasarkan hasil audit BPKP,” Ujar Jaksa Penuntut Umum.
Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Samarinda.
JPU mendakwa Ginarsa dengan dakwaan primair Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, terdakwa juga dijerat dakwaan subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini menjadi salah satu perkara dugaan korupsi dengan nilai kerugian negara terbesar yang tengah disidangkan di Kalimantan Timur.
Majelis hakim akan melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan sesuai tahapan hukum yang berlaku.


