Jumat, 28 Agustus 2026
Hot

Ayah Rudapaksa Anak Kandung di Samarinda Selama Enam Tahun

Seorang ayah di Samarinda rudapaksa anak kandung selama enam tahun lebih, sejak usia 8 hingga 14 tahun. Korban alami trauma, kasus kini ditangani polisi.

Article ad before first paragraph

Findy Alfiansyah Penulis

HARIANEXPRESS, KALTIM – Seorang ayah di Samarinda diduga merudapaksa anak kandungnya selama enam tahun sejak korban berusia 8 tahun. Kasus tersebut terungkap pada Selasa (28/7/2026).

Dugaan kekerasan seksual ini berlangsung sejak korban berusia 8 tahun. Perbuatan bejat tersebut dilaporkan terakhir terjadi sekitar satu minggu sebelum kasus terungkap.

Korban kini menginjak usia 14 tahun dan mengalami trauma mendalam akibat perlakuan ayahnya. Kondisi ini mendorong korban memberanikan diri bercerita kepada tantenya.

Article ad in the middle of article

Sang tante meneruskan informasi kepada ibu korban. Mereka segera mengadukannya ke Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim pada malam pukul 19.00 Wita.

Ketua TRC PPA Kaltim, Rina Zainun, menjelaskan relasi kuasa membuat korban sangat ketakutan. Tersangka diduga memanfaatkan posisinya sebagai orang tua untuk mengintimidasi korban.

“Dugaan kekerasan seksual terhadap korban telah berlangsung sejak usia 8 tahun hingga kini menginjak 14 tahun. Bahkan, saat korban mendekati usia 15 tahun, tersangka diduga masih melakukan perbuatannya sekitar sepekan lalu di rumah,” Ujar Rina Zainun.

Modus awal tersangka adalah meminta korban menemaninya dengan alasan sakit. Pada kesempatan itu, tersangka melakukan perbuatan bejat terhadap anaknya.

Rudapaksa terjadi berulang kali, tidak hanya di dalam rumah. Perbuatan ini berlangsung hingga korban menginjak usia 14 menuju 15 tahun.

Ketika dikonfrontasi, terduga pelaku tidak dapat membantah dan mengakui semua perbuatannya. Pelaku bahkan sudah lupa berapa kali melakukan kekerasan seksual itu.

“Kepada kami korban mengaku sudah tidak tahan lagi menanggung beban sendiri selama bertahun-tahun. Sehingga akhirnya memberanikan diri bercerita dengan keluarganya,” Tambah Rina Zainun.

Terungkapnya kasus memicu kepanikan dan kemarahan keluarga korban. TRC PPA Kaltim dihubungi untuk pendampingan darurat mengamankan situasi.

Di lokasi, tim mendapati ibu korban syok berat dan korban gemetaran. TRC PPA Kaltim bersama keluarga membawa pelaku, korban, serta saksi ke Unit PPA Polresta Samarinda.

“Kini perkara ini telah ditangani penuh oleh kepolisian untuk proses hukum dan pemeriksaan visum,” Pungkas Rina Zainun.

Article ad after last paragraph