Findy Alfiansyah Penulis
HARIANEXPRESS, KALTIM — Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur mewajibkan Pemerintah Kota Balikpapan membayar ganti rugi Rp2 miliar kepada delapan pemilik lahan Hutan Mangrove Pandansari, Minggu (2/8/2026).
Kemenangan tersebut mengakhiri penantian hampir 34 tahun bagi para penggugat yang memperjuangkan hak atas lahan mereka sejak kebakaran besar melanda kawasan Pandansari pada 1992.
Dalam putusannya, Pengadilan Tinggi menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Balikpapan Nomor 237/Pdt.G/2025/PN Bpp. Majelis hakim menyatakan Wali Kota Balikpapan telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap para pemilik lahan.
Meski gugatan dikabulkan, nilai ganti rugi yang diputuskan sebesar Rp2 miliar masih lebih rendah dibanding tuntutan para ahli waris yang mencapai Rp8 miliar untuk kerugian materiil dan immateriil.
Sengketa bermula dari kebakaran besar yang terjadi di RT 42 dan RT 43 Kelurahan Baru Ilir pada 4 April 1992. Peristiwa itu menghanguskan ratusan rumah di permukiman nelayan dan membuat sekitar 7.000 warga kehilangan tempat tinggal.
Setelah kawasan dikosongkan, Pemerintah Kota Balikpapan menetapkannya sebagai Hutan Mangrove Pandansari. Pemkot berpendapat permukiman warga berdiri di atas lahan milik Pertamina sehingga tidak memiliki kewajiban memberikan ganti rugi.
Kuasa hukum warga dari LBH Sikap Balikpapan, Ebin Marwi, mengatakan putusan banding semakin memperkuat kemenangan kliennya setelah perjuangan panjang yang berlangsung selama puluhan tahun.
“Sudah hampir 34 tahun warga memperjuangkan hak mereka. Sudah sepatutnya pemerintah memberikan hak masyarakat sesuai putusan pengadilan dan tidak lagi memperpanjang proses hukum,” Tegas Ebin Marwi.
Ebin menjelaskan para pihak masih memiliki waktu 14 hari untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan tersebut atau mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Ia berharap pemerintah memilih menjalankan putusan demi memberikan kepastian hukum kepada warga.
Gugatan ini hanya diajukan oleh delapan pemilik lahan yang memiliki sertifikat hak milik. Sementara itu, sekitar 102 ahli waris lainnya yang masih memegang bukti kepemilikan berupa surat segel belum diikutsertakan dalam perkara. Hingga kini, Pemerintah Kota Balikpapan belum menyampaikan sikap resmi terkait putusan tersebut.


