HARIANEXPRESS, BALIKPAPAN – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur membongkar dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi dan ganja di tempat hiburan malam (THM) Balikpapan, mengamankan tiga perempuan, Minggu (26/7/2026)
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis ekstasi dan ganja. Jaringan ini diduga beroperasi di tempat hiburan malam (THM) Balikpapan.
Operasi bernama Antik Mahakam 2026 tersebut menyasar dua lokasi, yakni Seven Six dan L2C. Petugas menerapkan dua pola operasi: tertutup untuk mengungkap jaringan, dan terbuka untuk razia serta pemeriksaan urine.
Razia di Seven Six melibatkan pemeriksaan urine terhadap 22 orang, sedangkan di L2C sebanyak 20 orang, dan hasilnya semua negatif. Sementara itu, dalam operasi tertutup, Tim Khusus Ditresnarkoba melakukan penyelidikan intensif terhadap dugaan transaksi narkotika.
Dari hasil penyelidikan, petugas mendapatkan informasi mengenai seorang perempuan pengedar ekstasi. Sekitar pukul 22.55 WITA, tim bergerak ke Room 76 Seven Six di Jalan Ruhui Rahayu, Balikpapan Selatan, dan mengamankan dua perempuan berinisial R dan D.
Saat penggeledahan, polisi menemukan delapan butir diduga ekstasi seberat bruto sekitar 3,14 gram, uang tunai Rp7 juta, serta dua unit telepon genggam. Keduanya mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang perempuan lain berinisial T yang juga berada di Room 76.
Petugas segera mengamankan T untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik kemudian mengembangkan kasus ke rumah T di Perumahan PGRI, Kelurahan Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan.
Sekitar pukul 02.17 WITA, polisi melakukan penggeledahan di rumah T. Hasilnya, ditemukan enam paket diduga ganja dengan berat bruto 7,43 gram serta 23 butir diduga ekstasi seberat bruto sekitar 9,5 gram.
Selain narkotika, polisi juga menyita barang bukti lain berupa telepon genggam, plastik bening, kertas rokok, kertas pembungkus, dan perlengkapan pengemasan narkotika. T mengaku telah menerima narkotika dari seorang perempuan berinisial SA selama lima bulan terakhir melalui sistem jejak atau peta untuk diedarkan kembali.
“Tersangka mengaku sudah sekitar lima bulan menerima narkotika dari seseorang berinisial SA dengan sistem jejak atau peta, kemudian diedarkan kembali. Saat ini yang bersangkutan masih kami buru dan telah ditetapkan sebagai DPO,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Kombes Pol Romylus menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan.
“Penyidikan masih terus kami lakukan, termasuk menelusuri seluruh mata rantai peredaran narkotika serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain. Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk peredaran narkotika di Kalimantan Timur,” tegas Romylus.
Romylus juga menyatakan, jika praktik peredaran narkotika kembali ditemukan di lokasi yang sama pada operasi berikutnya, pihaknya akan merekomendasikan penutupan tempat usaha tersebut. Hal ini bertujuan memberikan efek jera dan memastikan THM tidak menjadi sarana peredaran narkoba.
Operasi ini melibatkan lebih dari 200 personel gabungan dari Ditresnarkoba, Ditsamapta, Ditintelkam, Brimob, Bidang Propam, Bidang Dokkes, Bidang Humas, Bidang TIK, serta didukung personel Polisi Militer TNI AD dan TNI AU.


