Kamis, 27 Agustus 2026
Hot

Kemenkum Kaltim Evaluasi Perda Bantuan Hukum untuk Perluas Akses

Kemenkum Kaltim mengevaluasi Perda Bantuan Hukum untuk perluas akses perlindungan bagi masyarakat miskin dan rentan di Kaltim-Kaltara. Inisiatif ini didukung Muhammad Ikmal Idrus.

Article ad before first paragraph

Findy Alfiansyah Penulis

SAMARINDA, HARIANEXPRESS – Kanwil Kemenkum Kaltim mengevaluasi Perda Bantuan Hukum untuk memperluas akses hukum bagi masyarakat miskin, Minggu (26/7/2026).

Evaluasi dilakukan untuk memastikan pelaksanaan bantuan hukum sesuai Peraturan Daerah berjalan efektif, tepat sasaran, serta mampu menjangkau masyarakat miskin dan kelompok rentan yang membutuhkan pendampingan hukum.

Kepala Kanwil Kemenkum Kaltim, Muhammad Ikmal Idrus, menegaskan bantuan hukum merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin hak setiap warga negara memperoleh keadilan.

Article ad in the middle of article

“Penyelenggaraan bantuan hukum adalah wujud nyata kehadiran negara dalam menjamin hak konstitusional setiap warga negara untuk memperoleh keadilan tanpa diskriminasi,” Ujar Muhammad Ikmal Idrus.

Saat ini, layanan bantuan hukum di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara didukung 23 Organisasi Pemberi Bantuan Hukum (OBH) dengan 143 advokat.

Namun, pemerataan layanan masih menjadi tantangan karena baru delapan dari 15 kabupaten/kota yang memiliki OBH terakreditasi.

Untuk memperluas jangkauan, Kemenkum Kaltim menghadirkan layanan digital Lavirtas (Layanan Virtual Tatap Sapa) bagi masyarakat hingga wilayah pedalaman.

Melalui layanan tersebut, warga dapat berkonsultasi dan memperoleh pendampingan hukum secara daring melalui Pos Bantuan Hukum (Posbankum).

Kanwil Kemenkum Kaltim berharap penguatan layanan digital dan evaluasi Perda mampu memperluas akses bantuan hukum bagi masyarakat.

Langkah ini diharapkan menghadirkan perlindungan hukum yang lebih merata bagi warga kurang mampu di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.

Article ad after last paragraph