Kamis, 27 Agustus 2026
Hot

Sidang Perdana Kasus Tambang Ilegal Kukar Dimulai

Sidang perdana kasus dugaan korupsi tambang tanpa izin di Kukar melibatkan mantan pejabat dan direksi PT JMB. Kuasa hukum terdakwa menyatakan keberatan.

Article ad before first paragraph

Findy Alfiansyah Penulis

HARIANEXPRESS, KALTIM – Sidang perdana kasus dugaan korupsi pertambangan tanpa izin di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) telah dibuka di Pengadilan Tipikor Samarinda, Selasa (28/7/2026).

Kasus ini mencatatkan kerugian negara dalam skala besar akibat praktik pengerukan batu bara tidak sah. Aktivitas ilegal tersebut berlangsung di atas kawasan Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 01 Separi milik Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Dugaan perbuatan melawan hukum ini berlangsung selama kurun waktu 2007 hingga 2012, melibatkan sejumlah mantan pejabat Dinas Pertambangan dan Energi Kukar. Selain itu, jajaran direksi PT Jembayan Muarabara (JMB) Group juga termasuk dalam tujuh orang terdakwa yang disidangkan.

Article ad in the middle of article

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur memaparkan secara rinci rangkaian perbuatan melawan hukum yang diduga merugikan keuangan negara.

Di sisi lain, tim kuasa hukum salah satu terdakwa berinisial GT, yang diwakili oleh Sabri Noor Herman, menyampaikan keberatan terhadap penetapan kliennya sebagai tersangka dan terdakwa. Mereka menilai penetapan tersebut keliru dan tidak tepat sasaran.

Keberatan ini disampaikan secara resmi dalam pembacaan eksepsi atau nota keberatan pada sidang perdana yang menjerat tujuh orang terdakwa tersebut.

“Seluruh perizinan tersebut tetap berlaku, tidak pernah dicabut, tidak pernah dibatalkan, tidak pernah dikenakan sanksi, dan kegiatan tidak pernah dihentikan. Ini adalah fakta hukum yang tidak bisa diabaikan,” Ujar Sabri Noor Herman.

Menurut Sabri, perkara ini sejatinya bermula dari kebijakan dan keputusan administrasi pemerintahan di bidang pertambangan dan pertanahan, bukan sekadar pidana korupsi. Perseroan telah melaksanakan aktivitas berdasarkan izin yang diterbitkan negara selama beroperasi.

Selain itu, perusahaan telah melunasi seluruh kewajiban pembayaran sesuai aturan dan tidak pernah menerima sanksi administratif, pencabutan, maupun pembatalan izin.

Sabri juga mempertanyakan apakah seseorang dapat dipidana karena menjalankan izin yang dikeluarkan negara. Ia juga bertanya apakah seorang direktur dapat dipidana secara pribadi atas tindakan korporasi yang berlandaskan izin resmi.

Pembela juga menyoroti apakah persoalan tumpang tindih wilayah akibat kebijakan administrasi dapat langsung dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Hal tersebut tanpa menyelesaikan aspek hukum administrasinya terlebih dahulu.

Tim pembela menegaskan akan membuktikan bahwa kegiatan yang dipermasalahkan dilakukan secara terbuka, dilaporkan, dan diawasi instansi berwenang. Kewajiban keuangan kepada negara juga telah dipenuhi selama bertahun-tahun.

Persoalan tumpang tindih izin dianggap sebagai ranah hukum administrasi yang memiliki tata cara penyelesaian tersendiri. Oleh karena itu, tidak semestinya langsung diseret ke ranah pidana tanpa dasar hukum yang kokoh.

Selain itu, tim pembela akan menguji secara teliti setiap unsur dakwaan yang disampaikan jaksa. Hal ini mencakup legalitas perizinan, kewenangan pejabat penerbit izin, serta hubungan antara wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan HPL.

Pengujian juga akan meliputi sistem pertanggungjawaban korporasi, ada atau tidaknya niat jahat, hingga perhitungan kerugian negara yang harus dibuktikan dengan alat bukti sah menurut hukum.

Article ad after last paragraph