Kamis, 27 Agustus 2026
Hot

BNNP Kaltim Musnahkan 1 Kg Sabu dari Dua Sindikat Narkoba

BNNP Kalimantan Timur memusnahkan 1.039,63 gram sabu dari dua sindikat narkoba di Samarinda dan Kutai Kartanegara. Penangkapan terjadi Juni dan Juli 2026.

Article ad before first paragraph

Findy Alfiansyah Penulis

HARIANEXPRESS, KALTIM – BNNP Kalimantan Timur memusnahkan 1.039,63 gram sabu hasil pengungkapan dua sindikat narkoba di Samarinda dan Kutai Kartanegara, Rabu (5/8/2026).

Pemusnahan ini merupakan wujud komitmen aparat penegak hukum untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan narkotika. Total sabu yang dimusnahkan mencapai 1.039,63 gram dari dua kasus berbeda.

Kasus pertama mengungkap jaringan peredaran sabu lintas provinsi dari Pontianak, Kalimantan Barat, menuju Samarinda. Tim gabungan BNNP Kaltim menangkap tersangka KY dan IH di Jalan DI Panjaitan, Samarinda, pada 24 Juni 2026 dengan barang bukti awal 996 gram sabu.

Article ad in the middle of article

Dari total sitaan tersebut, 1,17 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan 1,05 gram guna kepentingan pembuktian di persidangan. Tersangka KY yang datang dari luar daerah diperintahkan MK via aplikasi daring untuk mengantarkan paket narkotika.

Kasus kedua diungkap di Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, berdasarkan laporan masyarakat tentang transaksi narkotika. Petugas menangkap tersangka RJ di rumahnya pada 27 Juli 2026, menemukan 45,85 gram sabu dalam tiga bungkus plastik di tas hijau.

RJ mengaku memperoleh sabu dari rekannya berinisial RM. RM kini masuk daftar pencarian orang (DPO) dan diduga melarikan diri ke Sulawesi Barat.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud komitmen aparat penegak hukum dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah provinsi ini,” Ujar Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Timur (BNNP Kaltim) Brigadir Jenderal Polisi Rudy Muyanto.

Seluruh barang bukti dari kedua kasus itu dimusnahkan pada Rabu untuk mencegah penyalahgunaan. Ini juga memastikan sabu tidak kembali beredar di masyarakat.

BNNP Kaltim masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terlibat dalam kedua kasus tersebut.

“Kami terus memperkuat sinergi penegakan hukum demi mewujudkan tatanan masyarakat Kalimantan Timur yang bersih narkoba sekaligus menyongsong visi Indonesia Emas 2045,” kata Rudy. Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Article ad after last paragraph