Findy Alfiansyah Penulis
HARIANEXPRESS, KALTIM – BNNP Kaltim menangkap dua kurir sabu, KY dan IH, dengan barang bukti hampir 1 kilogram yang diduga terhubung jaringan lintas provinsi, Jumat (7/8/2026).
Kedua tersangka adalah KY, warga Pontianak, Kalimantan Barat, dan IH, warga Samarinda. Petugas BNNP Kaltim mengamankan barang bukti sabu seberat 996 gram netto dari tangan keduanya.
Kepala BNNP Kaltim, Brigjen Pol. Rudy Mulyanto, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan mengenai pergerakan narkotika dari Pontianak menuju Samarinda. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam oleh petugas.
“Setelah dilakukan pendalaman, pada Sabtu (24/7/2026) sekira pukul 13.00 Wita, petugas bergerak menuju Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang,” Beber Rudy Mulyanto.
Hasil penyelidikan di lapangan berhasil meringkus KY dan IH yang membawa narkotika dalam jumlah besar. Barang haram tersebut dikemas dalam plastik teh China berwarna hijau dan disimpan di dalam tas merah muda.
“Barang haram itu, dikemas dalam plastik teh china berwarna hijau dan disimpan dalam tas warna merah muda. Kedua tersangka ini diduga kuat merupakan jaringan luar daerah,” sebut Brigjen Pol. Rudy Mulyanto kepada mediaindonesia.com.
Tersangka KY dan IH awalnya sempat mengelak, namun akhirnya mengaku diperintah oleh narapidana berinisial MK yang berada di Lapas Bengkayang, Kalimantan Barat, pada 16/7/2026. Sabu tersebut diketahui berasal dari Kuching, Malaysia.
KY dihubungi melalui telepon genggam oleh MK untuk mengambil dan mengantarkan paket ke alamat tertentu di Kota Samarinda untuk diedarkan. Dalam aksinya, ia dibantu IH yang merupakan kerabat calon istrinya, bertindak sebagai penunjuk jalan sesuai arahan MK.
“Tersangka mengakui bahwa paket tersebut berisi narkotika, tetapi tetap menerima tawaran tersebut. Dalam aksinya ia dibantu oleh IH, yang merupakan kerabat dari calon istrinya, dengan peran sebagai penunjuk jalan sesuai arahan dari MK juga kerabat kekasihnya,” Tukas Rudy Mulyanto.
KY menyatakan kepada penyidik bahwa tujuan awalnya datang ke Samarinda adalah untuk menikahi kekasihnya. Namun, ia dimanfaatkan oleh jaringan narkotika untuk membawa barang haram tersebut.
Dari total barang bukti yang diamankan, sebanyak 993,78 gram sabu telah dimusnahkan. Sebagian kecil disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium dan pembuktian di pengadilan, usai serangkaian proses hukum yang ditetapkan Pengadilan Negeri Samarinda.
“Kami tegaskan akan terus membongkar jaringan narkotika hingga ke akarnya demi melindungi masyarakat dan mewujudkan Kaltim yang bersih dari narkoba. Dan atas perbuatan kedua tersangka, diancam hukum mati atau penjara seumur hidup,” Pungkas Rudy Mulyanto.


