Kamis, 27 Agustus 2026
Hot

Sinergi Lintas Sektor Perkuat Penanganan Kekerasan Perempuan dan Anak di Kaltim

Harian Express Kaltim: UPTD PPA Kaltim perkuat penanganan kasus kekerasan perempuan dan anak melalui sinergi lintas sektor dengan berbagai instansi di Kalimantan Timur.

Article ad before first paragraph

Findy Alfiansyah Penulis

HARIANEXPRESS, KALTIM – Penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kaltim diperkuat melalui sinergi lintas sektor, Sabtu (8/8/2026).

Keberhasilan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kalimantan Timur (Kaltim) tidak dapat dicapai secara tunggal oleh UPTD PPA. Oleh karena itu, sinergi dan kolaborasi lintas sektor yang kuat diperlukan antara pemerintah daerah, penegak hukum, dan lembaga terkait lainnya.

Kemitraan ini mencakup lembaga bantuan hukum hingga fasilitas pelayanan kesehatan demi penanganan yang komprehensif. UPTD PPA Kaltim aktif menjalin kerja sama dengan berbagai instansi untuk memberikan pelayanan terbaik bagi korban.

Article ad in the middle of article

Dalam aspek pemenuhan hak pendidikan, UPTD PPA Kaltim bekerja sama dengan Dinas Pendidikan. Sinergi ini memastikan anak-anak korban kekerasan tetap dapat mengakses pendidikan dan tidak kehilangan hak belajarnya selama proses pemulihan.

Untuk penampungan sementara, UPTD PPA berkolaborasi dengan Dinas Sosial Kaltim melalui panti-panti sosial seperti Panti Tunas Sosial. Langkah rujukan ini dilakukan sesuai aturan Peraturan Menteri PPPA Nomor 2 Tahun 2022 tentang Standar Layanan UPTD PPA.

Peraturan tersebut membatasi durasi tinggal korban di shelter UPTD PPA maksimal selama 14 hari. Setelah periode itu, rujukan akan diarahkan ke panti sosial Dinas Sosial berdasarkan spesifikasi kasus dan usia mereka.

“Sesuai standar layanan, UPTD PPA dapat memfasilitasi rumah perlindungan maksimal 14 hari. Setelah itu, klien akan dirujuk ke panti Dinas Sosial sesuai kasus dan usia,” Ujar Kepala Seksi Tindak Lanjut UPTD PPA Kaltim Mirza Alfian.

Dalam pendampingan di ranah hukum, UPTD PPA Kaltim menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Tim LBH mendampingi korban mulai dari pembuatan laporan polisi, berita acara pemeriksaan (BAP), pengambilan visum, hingga pengawalan persidangan di pengadilan.

Di sektor kesehatan, kerja sama dijalankan bersama RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS) untuk fasilitas rawat inap dan visum fisik. Selain itu, RSJD Atma Husada berperan dalam pemeriksaan kesehatan jiwa dan penerbitan Visum et Repertum Psikiatrikum (pro justitia).

“Kerja sama dengan RS Atma Husada sangat membantu dalam kasus hukum yang memerlukan Visum et Repertum Psikiatrikum. Prosesnya bisa 7–10 hari hingga dua minggu dan biayanya cukup tinggi, tetapi kini dapat difasilitasi,” Katanya.

Sinergi terpadu ini membuktikan komitmen bersama antar-instansi di Kalimantan Timur. Ini bertujuan memberikan pelayanan publik terbaik dan berkeadilan bagi masyarakat korban kekerasan.

Article ad after last paragraph