Sabtu, 10 Oktober 2026
Hot

Polisi Samarinda Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penganiayaan

Polresta Samarinda menetapkan tiga tersangka kasus dugaan penganiayaan berujung tewasnya seorang pria berinisial MBH yang tenggelam di Sungai Mahakam.

Article ad before first paragraph

Findy Alfiansyah Penulis

HARIANEXPRESS, KALTIM – Polresta Samarinda menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan MBH tewas setelah tenggelam di Sungai Mahakam, Jumat (9/10/2026).

Kapolresta Samarinda Komisaris Besar Polisi Hendri Umar mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendalami rangkaian peristiwa sebelum korban ditemukan meninggal dunia.

Jasad korban ditemukan di kawasan Jalan Untung Suropati, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda. Hasil pemeriksaan forensik menunjukkan adanya indikasi kekerasan fisik pada tubuh korban.

Article ad in the middle of article

Penyidikan mengungkap korban diduga mengalami penganiayaan dan intimidasi di dalam kendaraan milik salah seorang tersangka.

Korban kemudian berusaha melarikan diri dari kendaraan tersebut dan menceburkan diri ke Sungai Mahakam karena dikejar para tersangka.

Dugaan penganiayaan itu dipicu tuduhan bahwa korban telah mencuri peralatan bengkel. Tuduhan tersebut diduga menjadi awal terjadinya kekerasan terhadap korban.

“Ketiga tersangka berhasil kita amankan setelah tim penyidik melakukan penyelidikan mendalam atas kasus penganiayaan berujung tewasnya korban,” Ujar Hendri Umar.

Tersangka FDS ditangkap di kediamannya di Jalan Jakarta, Loa Bakung, Samarinda. Ia diduga menghentikan kendaraan dan memukul korban hingga mengalami luka berdarah.

Tersangka M diamankan di ruang jenazah Rumah Sakit Abdul Wahab Sjahranie saat datang untuk memastikan identitas jasad korban. Sementara itu, tersangka S alias H, yang diduga menghasut, menyerahkan diri ke Mapolresta Samarinda.

Penyidik menjerat FDS dan M dengan Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Adapun S alias H disangkakan Pasal 262 juncto Pasal 20 huruf d KUHP.

Polresta Samarinda menyatakan pemberkasan perkara telah selesai dan berkas akan segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum untuk proses hukum lebih lanjut.

Article ad after last paragraph