Jumat, 16 Oktober 2026
Hot

Kemenkum Kaltim dan Polda Kaltim Perkuat Perlindungan KI

Kanwil Kemenkum Kaltim memperkuat sinergi dengan Ditreskrimsus Polda Kaltim untuk meningkatkan pengawasan dan perlindungan kekayaan intelektual.

Article ad before first paragraph

Findy Alfiansyah Penulis

HARIANEXPRESS, KALTIM – Kanwil Kementerian Hukum Kaltim memperkuat sinergi dengan Ditreskrimsus Polda Kaltim untuk melindungi kekayaan intelektual, Rabu (14/10/2026).

Penguatan kolaborasi tersebut dilakukan melalui koordinasi pelaksanaan Survei Pengukuran Maturitas Kekayaan Intelektual Tahun 2026. Tim Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Kaltim berkoordinasi dengan Polda Kaltim di Balikpapan, Senin (12/10/2026).

Pertemuan tersebut membahas teknis pelaksanaan serta instrumen survei maturitas kekayaan intelektual bagi kelompok lembaga penegak hukum. Langkah ini bertujuan memetakan efektivitas penegakan hukum sekaligus memperkuat perlindungan terhadap pemilik karya dan merek.

Article ad in the middle of article

Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya, Rima Kumari, mengatakan sinergi antarlembaga diperlukan untuk menciptakan iklim usaha yang aman dan kondusif bagi masyarakat maupun pelaku usaha.

“Sinergi kelembagaan ini sangat penting untuk menciptakan iklim usaha yang aman serta kondusif bagi pemilik karya dan merek,” Kata Rima.

Rima menjelaskan, instrumen survei untuk lembaga penegak hukum memuat delapan indikator evaluasi utama. Indikator tersebut mencakup koordinasi pencegahan dan penanganan pelanggaran kekayaan intelektual, ketersediaan data pengaduan, serta evaluasi pelaksanaan kerja sama kelembagaan.

Penilaian juga meliputi tingkat pemahaman aparat penegak hukum, inovasi layanan digital, dan integrasi data penegakan hukum. Seluruh indikator tersebut diharapkan menjadi dasar untuk mengidentifikasi aspek yang perlu diperkuat dalam perlindungan kekayaan intelektual di Kalimantan Timur.

Pentingnya perlindungan tersebut tercermin dari sejumlah persoalan merek yang pernah muncul di wilayah Kaltim. Pada Januari 2025, UKM Solaindo selaku pemilik merek Teh Teawai menggugat PT Osadha Nusantara Group dalam sengketa merek. Solaindo disebut mengalami kerugian hingga Rp800 juta, dan perkara tersebut diselesaikan melalui mediasi.

Kasus lainnya muncul pada Juli 2026 ketika Universitas Mulia Balikpapan mengadukan dugaan penyalahgunaan nama merek terkait penyelenggaraan konferensi internasional. Kanwil Kemenkum Kaltim kemudian menindaklanjuti pengaduan tersebut.

Dalam koordinasi itu, tim Kanwil Kemenkum Kaltim diterima Panit 1 Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kaltim, Hendy Nur. Ia menyampaikan apresiasi terhadap pelaksanaan survei dan menyatakan kesiapan kepolisian mendukung pengukuran maturitas kekayaan intelektual.

“Polda Kaltim mengapresiasi langkah DJKI dan siap mendukung penuh instrumen survei pengukuran maturitas KI tersebut,” Ujar Hendy.

Hendy menegaskan, jajaran Subdit Indagsi Polda Kaltim berkomitmen memperkuat penegakan hukum terhadap laporan dugaan pelanggaran kekayaan intelektual, termasuk melalui upaya pencegahan dan perlindungan hukum bagi pemegang hak merek maupun hak cipta. Integrasi data penegakan hukum juga menjadi perhatian agar pengelolaannya lebih transparan dan akuntabel.

“Hasil pengukuran maturitas ini menjadi pijakan evaluasi bersama untuk memetakan efektivitas penegakan hukum kekayaan intelektual di daerah,” Kata Hendy.

Melalui koordinasi tersebut, Kanwil Kemenkum Kaltim dan Polda Kaltim diharapkan dapat memperkuat kerja sama dalam menangani pelanggaran kekayaan intelektual. Hasil survei nantinya menjadi bahan evaluasi bersama untuk meningkatkan efektivitas pengawasan, penegakan hukum, dan perlindungan hak kekayaan intelektual di daerah.

Article ad after last paragraph