Senin, 28 September 2026
Hot

Imigrasi Kaltim Usut Pelanggaran Izin Tinggal Dua WNA

Kanwil Imigrasi Kaltim mengusut kasus dugaan pelanggaran izin tinggal dua Warga Negara Asing berinisial JJ dan CZ di Balikpapan.

Article ad before first paragraph

Findy Alfiansyah Penulis

HARIANEXPRESS, KALTIM – Kanwil Imigrasi Kalimantan Timur mengusut dugaan pelanggaran izin tinggal yang melibatkan dua warga negara asing berinisial JJ dan CZ di Kota Balikpapan, Jumat (25/9/2026).

Dalam penanganan perkara tersebut, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan telah menetapkan JJ sebagai tersangka.

Sementara perkara yang melibatkan CZ, warga negara asing asal Republik Rakyat Tiongkok, masih dalam tahap penyidikan.

Article ad in the middle of article

Penyidik menemukan dugaan penyalahgunaan izin tinggal oleh JJ terkait aktivitas sebagai perantara penyediaan unit apartemen di Balikpapan.

Dari aktivitas tersebut, penyidik menemukan pembayaran komisi sebesar Rp10 juta yang diduga berkaitan dengan kegiatan JJ.

JJ dijerat Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan izin tinggal.

“Proses hukum untuk kedua perkara masih berjalan. Kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tak salah. Penetapan tersangka maupun pemeriksaan yang dilakukan merupakan bagian dari proses penyidikan,” Ujar Nurudin selaku Kepala Kanwil Kemenkumham.

Sementara itu, CZ diketahui memegang Izin Tinggal Terbatas Investor indeks C314 yang terafiliasi dengan PT BUM Karya Indonesia dan berlaku hingga 20 September 2027.

Penyidik masih mendalami apakah aktivitas CZ di lapangan sesuai dengan dokumen keimigrasian yang dimilikinya dan belum menetapkan kesimpulan akhir.

Kanwil Imigrasi Kaltim menegaskan penegakan hukum tersebut merupakan bagian dari selective policy, sementara pengawasan terhadap orang asing akan terus diperkuat melalui jalur administratif, intelijen, dan pengawasan lapangan.

Article ad after last paragraph